PPDB ONLINE DEPOK

Pendaftaran PPDB Online Kota Depok terbagi menjadi dua jalur, yaitu jalur zonasi reguler dan jalur luar kota depok. Berikut informasinya.

Pendaftaran PPDB Online Kota Depok Jalur Zonasi Reguler dan Luar Kota Depok

1. Persyaratan Pendaftaran

Persyaratan calon Peserta, yaitu :
  1. Telah lulus dan memiliki ijazah SD / MI / SDLB / Program Paket A;
  2. Berusia maksimal 15 tahun
  3. Memiliki Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUSBN) asli;
  4. Memiliki Kartu Keluarga (KK) asli
  5. Memiliki Akte Kelahiran;
  6. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;

2. Tata Cara Pelaksanaan

Seleksi Calon Peserta Didik Baru jalur Zonasi dilaksanakan secara daring / online, terdiri atas:
  1. Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal sekolah Luar Kota Depok melakukan Pra Pendaftaran di UPTD SMP yang dituju, untuk mendapatkan Nomor Pin PPDB dengan melampirkan;
    • a) Menunjukkan Surat Keterangan Lulus asli dari sekolah asal;
    • b) Menyerahkan fotocopy Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal;
    • c) Menunjukkan Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) asli;
    • d) Menyerahkan fotocopy Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN);
    • e) Menunjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asli;
    • f) Menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran;
    • g) Fotocopy KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
    • h) Berkas dimasukkan ke dalam map berwarna coklat;
  2. Calon Peserta Didik asal sekolah Dalam Kota Depok secara otomatis mendapatkan Nomor Pin PPDB.

3. Tahapan Pendaftaran

Tahapan pendaftaran dijelaskan masing-masing di bawah ini :
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal sekolah Luar Kota Depok pendaftaran melalui tahap pra pendaftaran terlebih dahulu sebagai berikut:
    1. Pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal
    2. Calon Peserta Didik Baru datang ke UPTD SMP yang dituju untuk melakukan pra pendaftaran dengan membawa Surat Keterangan Lulus dari Kepala UPTD sekolah asal;
    3. Calon peserta didik baru memperoleh cetak tanda bukti pra pendaftaran berupa kartu peserta PPDB dari petugas PPDB di UPTD SMP yang dituju;
    4. Calon Peserta Didik Baru asal sekolah Luar Kota Depok secara otomatis telah terdaftar online di depok.siap-ppdb.com setelah peserta memiliki kartu peserta PPDB.
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/MI dan lulusan Paket A sebelum tahun pelajaran ini, pendaftaran dilakukan melalui tahap pra pendaftaran terlebih dahulu sebagai berikut :
    • Datang ke sekolah tujuan untuk melakukan pra pendaftaran dengan membawa Sertifikat Hasil Ujian Sekolah (SHUS) asli dan Ijazah asli, untuk memperolah cetak tanda bukti pra pendaftaran dari petugas PPDB;
    • Melakukan pendaftaran online ke depok.siap-ppdb.com
    • Surat Keterangan Lulus dari Kepala UPTD sekolah asal.
  • Bagi Calon Peserta Didik Baru lulusan dan asal sekolah Dalam Kota Depok, pendaftaran dilakukan secara online dengan tahapan pendaftaran sebagai berikut :
    • Pelaksanaan dilakukan sesuai jadwal
    • Mengakses Website PPDB Kota Depok di depok.siap-ppdb.com
    • Melakukan pendaftaran online dengan memilih 1 (satu) pilihan;
    • Mencetak lembar pendaftaran dari Website PPDB

3. Tata Cara Pendaftaran Online PPDB Kota Depok
  1. Buka situs depok.siap-ppdb.com
  2. Klik pada salah satu jenjang pendidikan dan jalur yang akan diikuti
  3. Kemudian akan membuka halaman baru, pilih dan klik jalur lintas zona atau dalam zona.
  4. Selanjutnya pilih menu daftar
  5. Isi data diri dengan lengkap dan benar
  6. Pilih juga sekolah pilihan kalian
  7. Cetak tanda bukti pendaftaran online.
PPDB ONLINE DEPOK
4. Pemilihan Sekolah Tujuan

Calon Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Kota Depok dan/atau domisili orang tua calon peserta didik baru dalam Kota Depok berhak atas 1 (satu) Pilihan UPTD SMP Negeri,

Sedangkan calon Peserta Didik Baru asal sekolah luar Kota Depok dan domisili orang tua calon peserta didik baru luar Kota Depok hanya mempunyai 1 (satu) pilihan;

5. Dasar dan Cara Seleksi

Seleksi Peserta Didik Baru asal sekolah dalam Kota Depok berdasarkan Zonasi sesuai Kartu Keluarga dan peringkat jumlah nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional dari tertinggi ke terendah sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok.

Penentuan Nilai diperhitungkan dengan Rumus:
  •  N = NUSBN / M + Skor Zonasi
dimana, NUSBN/M = Nilai Ujian Sekolah/Madrasah Berstandar Nasional

Adapun skor zonasi dibagi menjadi 10 kategori yang mana skor zonasi tertinggi adalah 100 dan skor zonasi terendah adalah 10.

Sedangkan Seleksi Peserta Didik Baru asal sekolah Luar Kota Depok berdasarkan peringkat jumlah nilai Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Zonasi sampai terpenuhinya daya tampung yang telah ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok;

6. Jadwal Pelaksanaan PPDB Online Kota Depok
  • Jadwal pelaksanaan dapat dilihat langsung di situs resmi PPDB Kota Depok

7. Lapor Diri

Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima wajib lapor diri ke sekolah dimana peserta didik diterima menyerahkan persyaratan sesuai jadwal yang ditentukan, antara lain:
  1. Sertifikat Hasil Ujian Sekolah Berstandar Nasional (SHUSBN) Asli ;
  2. Ijazah Asli atau Surat Keterangan Lulus dari sekolah asal (apabila Ijazah Asli belum ada);
  3. Kartu Keluarga (KK) Asli khusus warga Kota Depok dan menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Menyerahkan Akte Kelahiran / Surat Keterangan Kelahiran;
  5. Menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak;
  6. KIA (Kartu Identitas Anak) bagi yang sudah memiliki;
  7. Menyerahkan Lembar pendaftaran hasil print dari Web PPDB
  8. Apabila sampai dengan tanggal yang ditentukan tidak lapor diri, maka dianggap mengundurkan diri dan gugur.

Itulah informasi mengenai penerimaan calon peserta didik baru kota depok. Untuk informasi yang tidak ditemukan disini, silahkan cek langsung di website resmi PPDB Kota Depok.